
KPU Sumut Sosialisasikan Pencalonan Pilkada 2024
04 September 2024 - 23:13:56 WIB | Dibaca: 2639x
Medan (SIOGE) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengadakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang diadakan di Grand Aston Hotel City Hall Jum'at (23/08/2024) pagi sampai selesai sebelum waktu shalat Jum'at.
Adapun tahapan pencalonan Pilkada selain pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara antata lain pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, serta pencalonan Kepala Daerah Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kot kota Medan, dilaksanakan secara serentak.
Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumut Raja Ahab Damanik mewakili Ketua KPU Sumut didampingi anggota. Robby Effendy, Notaris Banurea, Rendianus, Sitori Mendrofa, Lina Pasaribu, sebagai mediator.
Raja Ahab menjelaskan. Berdasarkan KPU Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024 mengenai penetapan sarat suara sah partai politik atau gabungan untuk mengajukan pasangan calon pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara minimal surat suara sah sebanyak 551.355, ujar Ahab.
Waktu dan pendaftaran pasangan calon, Selasa 27-28. Pukul 8.00-16.00 wib, Kamis 29 Agustus pukul 8.00-23.59 wib. Perubahan persyaratan batas usia pencalonan kata Raja Ahab KPU Sumut tetap sda peraturan KPU Pusat yaitu mengikuti peraturan dari Mahkama Konsitusi (M.K), katanya.
Dijelaskan Raja Ahab terkait pencalonan Kepala Daerah jalur perseorangan tidak ada di Sumatera Utara.
Tapi ada dua daerah mengadakan jalur perseorangan, Dairi dan Tapsel, walaupun tidak ada jalur perseorangan mereka diberikan kesempatan, ujarnya. (BR)